Bagaimana Memahami Perubahan Landscape Cyber Crime - IDS Digital College

Bagaimana Memahami Perubahan Landscape Cyber Crime

Bagaimana Memahami Perubahan Landscape Cyber Crime


Istilah “cybercrime” merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Ada ahli yang menyamakan tindakan kejahatan cyber (cybercrime) dengan tindakan komputer, dan ada ahli yang membedakan di antara keduanya.

Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan di dunia cyber (cybercrime) adalah upaya memasuki atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.

Mengenai hal ini Soedjono Dirdjosisworo menyatakan: ”Perubahan dan penyesuaian soal serta perkembangan teknologi selama setengah abad sejak 1958 (Undang-Undang nomor 73 tahun 1958) demikian pesatnya, dan kepesatan perkembangan social dan teknologi serta semakin berpengaruhnya globalisasi yang terus didorong oleh teknologi informasi dan komunikasi sangatlah terasa bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah sejak lama tidak mampu secara sempurna mengakomodasi dan mengantisipasi kriminalitas yang meningkat, baik kualitatif maupun kuantitatif dengan jenis, pola dan modus operandi yang tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (contoh menonjol adalah cybercrime). 

Ketiadaan Undang-Undang yang menjadi penyebab tidak dapat dihukumnya pelaku kejahatan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, karena apabila hal ini tidak segera diselesaikan akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan pada akhirnya hukum akan kehilangan wibawanya.

Dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana dikemukakan diatas nampak jelas bahwa kebutuhan perundang-undangan baru yang mengatur mengenai kejahatan di dunia maya (cybercrime) sudah tidak dapat ditunda-ditunda lagi, dimana dibutuhkan perubahan terhadap hukum pidana Indonesia berkaitan dengan munculnya kemajuan teknologi informasi (pengkajian dari aspek politik hukum).

Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penyesuaian materi hukum sebagai konsekuensi terhadap perubahan perundang-undangan, yaitu ius constitutum (hukum yang berlaku), perubahan masyarakat dan ius constituendum (hukum yang harus ditetapkan).

Era globalisasi dan teknologi informasi membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya baru (cybercrime), merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat.

Perubahan terhadap beberapa ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan salah satu cara yang dapat dipergunakan untuk mengatasi jenis kejahatan baru (cybercrime).

 Dengan diperlakukannya berbagai perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional diharapkan sebagai akibat dari timbulnya berbagai perubahan dalam masyarakat akan berdampak pada pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Berbagai kasus pelanggaran hukum melalui media internet kini kerap terjadi di Indonesia, negeri yang merupakan negara hukum (recht-staats). Kelemahan hukum sering dijadikan kambing hitam, sehingga banyak perbuatan pidana terlepas dari jerat hukum.

Hukum itu sangat dinamis, hukum bukan barang mati dan tidak matematis. Soal kebenaran dalam hukum tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi kelompok, karena hukum itu pada hakekatnya harus dapat merespons rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Hukum bukan hanya sekedar permainan pasal-pasal secara legalitas, akan tetapi hukum harus mengikat secara sosiologis.

Bila suatu aturan hukum belum ada peran hakim harus diutamakan, hakim tidak boleh bersikap pasif, tetapi hakim harus menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana terkandung dalam pasal 27 (1) Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman nomor 14 tahun 1970.

Memasuki Abad 21 tanpa disadari, dunia mengalami revolusi besar yang disebut Tripel T Revolution (Revolusi 3 T), dimulai dari Telecomunication,Transportation dan Tourism. Perubahan yang fundamental ini menyebabkan arus informasi dari satu tempat ke tempat lain telah melintasi batas Negara. 

Dalam pandangan Informasi, negara dianggap tidak ada, dalam pandangan hukum fenomena ini memunculkan pertanyaan yang fundamental, bagaimana hukum ditegakkan di suatu negara sedangkan informasi telah melintasi batas negara tanpa mengenal batas Negara? Perubahan inilah membuat dunia semakin flat/datar tidak mengenal siang atau malam, tidak mengenal jarak dimana dan kapan? Kita semakin mudah berinteraksi dengan terhubung antara satu dengan yang lainnya. 

Perpindahan penduduk (dalam arti kepetingannya) lebih mudah dalam hal transportasinya dan semakin banyak mendatangkan investasi dan tourism. Bahkan internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru berbentuk virtual.

Kita harus memahami perubahan Landscape Cyber Crime karna di zaman yang sekarang ini apapun bisa terjadi . Maka dari itu kita harus berhati-hati dalam penggunaan jaringan internet . 

Seperti kita harus menjaga document perusahan atau individu yang penting , jika dalam sosial media mungkin kita harus menjaga kata sandi atau email. 

Posted in: News


    WhatsApp chat