Mengenal Literasi Digital Hingga Cyber Crime yang Mungkin Terjadi Pada Diri Sendiri
Mengenal Literasi Digital Hingga Cyber Crime yang Mungkin Terjadi Pada Diri Sendiri
Internet saat ini telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Perkembangan internet memberi cara baru dalam melakukan interaksi sosial. Menurut We Are Social, pada Januari 2022 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 73,7% dari penduduk Indonesia atau sebesar 205 juta orang. Untuk pengguna aktif media sosial, ada sebanyak 191 juta pengguna orang. We Are Social juga membuat data mengenai alasan orang-orang bermain internet, yaitu untuk mencari informasi, berkomunikasi dengan teman atau keluarga, tetap up-to-date, menonton, melakukan pencarian, dan masih banyak lagi.Â
 Dengan begitu banyaknya aktivitas berinternet yang kita lakukan, pasti kita menginginkan kegiatan yang aman dan nyaman. Untuk itulah perlu literasi digital yang baik dalam berinternet.Â
- Apa itu Literasi di Indonesia Digital
Literasi digital merupakan pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan informasi digital dan internet. Literasi digital dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti mencari, menggunakan atau memanfaatkan, mengevaluasi, dan menyebarkan secara benar dan bertanggung jawab.
Ada pula manfaat literasi digital menurut Brian Wright, yaitu:
- Menghemat waktu
- Belajar lebih cepat
- Menghemat uang
- Lebih aman
- Memperoleh informasi terkini
- Selalu terhubung
- Membuat keputusan yang lebih baik
- Membuat dan membantu pekerjaan
- Membuat lebih bahagia
- Mempengaruhi dunia
Dengan memanfaatkan internet secara aman, sehat, dan patuh hukum. Ketika kita berinternet dengan aman maka kita akan mengurangi resiko dan bahaya dalam berinternet, seperti terhindar dari virus, SPAM, DOS, BOTNET, ataupun kejahatan siber lainnya. Sedangkan berinternet secara sehat dilakukan dengan menghindari perjudian, pornografi, hoaks, provokasi, agitasi, dan konten negatif lainnya yang disebar melalui internet. Berinternet yang aman dan sehat tentu akan menjadikan diri kita sebagai warga internet yang patut hukum.
- Undang-Undang ITEÂ
Peraturan yang mengatur perbuatan yang dilarang dalam berinterner termuat dalam pasal 27 hingga pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
- Pasal 27 larangan mendistribusikan atau mentransmisikan yang memuat atau melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan/ pencemaran nama baik, dan pemerasan/ pengancaman
- Pasal 28 melarangkan tindakan yang sengaja menyebarkan berita bohong kepada konsumen atau berita bohong yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
- Pasal 29 melarangan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
- Pasal 30 larangan mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun, untuk memperoleh informasi, dan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
- Pasal 31 larangan melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dan dari publik ke private & sebaliknya.
- Pasal 32 larangan perubahan informasi elektronik atau dokumen elektronik, seperti mengubah, merusak, memindahkan, menyembunyikan, atau membuka dokumen rahasia.
- Pasal 33 larangan mengganggu sistem elektronik
- Pasal 34 larangan menyediakan dan memfasilitasi perangkat keras/ lunak untuk melakukan pelanggaran pasal 27 sampai pasal 33 atau sandi/ kode akses untuk memfasilitasi pelanggaran pasal 27 hingga pasal 33.
- Pasal 35 larangan melakukan merubah, memanipulasi, menghilangkan, atau merusak informasi/ dokumen elektronik.
(https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_11.pdf)Â
- Dinamika Kejahatan Siber (2019-2021)
Kejahatan di internet tidak kalah beragamnya, kurang lebih ada kurang lebih 20 bentuk kejahatan siber yang dilakukan didunia maya. Mulai dari penipuan online, peretasan, perubahan tampilan, provokasi, pornografi, perjudian, pemerasan, dan manipulasi data. Seiring berjalannya waktu, bermunculan kejahatan siber lainnya seperti, pencurian data atau identitas, intersepsi, gangguan sistem, kekerasan, berita palsu, pengancaman, penghinaan atau pencemaran, penistaan agama, penjualan narkoba, perdagangan hewan yang dilindungi, dan perdagangan orang.Â
Jenis kejahatan siber selalu bertambah setiap tahunnya. Hingga tahun 2021 setidaknya ada 19801 kasus terkait kejahatan siber.
Yang menjadikan UU ITE terkesan sebagai pasal karet tidak lain adalah karena rawannya memanipulasi bukti digital, sehingga tenaga hukum pun perlu membuktikan terlebih dahulu bahwa bukti yang menyatakan kejahatan siber adalah benar adanya. Untuk mengadukan pelanggaran sebaiknya selain membawa bukti tetapi juga memiliki saksi. Misal bukti pengaduan adalah hasil tangkapan layar, maka saksi harus memiliki tangkapan layar yang sama.Â
- Jenis Kejahatan Siber Baru
Saat ini muncul jenis kejahatan siber baru yang merupakan transformasi dari kejahatan siber terdahulu, kejahatan tersebut adalah:
- Cyber Deception
Fokus dari cyber deception adalah masalah finansial, pelaku akan menggunakan sistem komputer untuk mendapatkan kepercayaan dari korban kemudian pelaku akan mengeksploitasi korban.
- Cyber Doxxing
Cyber doxxing adalah kegiatan mengumpulkan informasi pribadi orang lain yang bertujuan untuk meretas atau membuat rekayasa sosial.
- Cyber Ransom
Cyber ransom adalah kejahatan pemerasan yang mana korban harus membayar biaya tebusan kepada penyerang.
- Teknik Kejahatan Terhadap Data Pribadi
Pelaku kejahatan siber memiliki cara yang berbeda hampir tiap dekadenya, tentunya hal ini juga berhubungan dengan keberadaan internet dan teknologi yang terus berkembang.
- 1990
Pada era 90-an kejahatan siber berawal dari banyaknya situs yang menampilkan data-data pribadi. Data-data tersebut dicuri dengan cara web scraping dengan social engineering sebagai kolektor data. Yang menjadi target kejahatan siber jenis ini adalah data pribadi yang terpublikasi.
- 2000
Tahun 2000-an muncul banyak situs yang memungkinkan registrasi menggunakan email. Data yang dicuri dapat berupa kontak dan email. Pencurian data dilakukan dengan menggunakan portal rahasia untuk mendapatkan akses ke sebuah perangkat lunak, situs web, ataupun sistem komputer (backdoor). Kejahatan siber ini termasuk penyusupan karena pelaku dapat melakukan apa saja pada komputer yang ditargetkan menggunakan suatu perangkat yang bisa dikendalikan dari jarak jauh (remote administration). Menggunakan alat remote administrasion sama saja dengan memberikan pengguna akses ke dalam perangkat tertentu.
- 2009
Pada tahun 2009, kejahatan siber dekade ini berawal dari registrasi situs yang dapat menggunakan akun media sosial. Akun media sosial tersebutlah yang menjadi backdoor atau akses untuk mencuri data pribadi seperti kontak dan email.
- 2005/ 2015
Selanjutnya kejahatan siber baru muncul akibat adanya perusahaan yang bergerak dibidang layanan pinjaman uang antara kreditur dengan debitur yang berbasis teknologi informasi. Bisnis ini disebut dengan peer-to-peer lending (P2P). Aplikasilah yang menjadi backdoor pada kejahatan siber jenis ini dengan pencurian data kontak hingga foto/ video sebagai targetnya. Proses pencurian data pun dapat dilakukan dengan remote administration.
- Akibat Memberikan ‘Permission’ pada Aplikasi
Tanpa kita ketahui, ternyata memberikan izin pada aplikasi untuk mengakses kontak, GPS, dan sebagainya menjadi pintu utama pencurian data. Memberikan akses kamera akan mengizinkan perangkat lunak untuk mengambil gambar dan video. Memberikan akses kontak akan memberikan akses perangkat lunak mengambil semua data kontak. Memberikan akses lokasi akan memudahkan pelacakan lokasi pengguna berdasarkan GPS atau BTS terdekat. Memberikan akses microphone akan mengizinkan perekaman dan mendengar suara di sekitar kita. Memberikan akses penyimpanan akan mengizinkan semua pengumpulan data termasuk kontak, foto, video, notes, data pesan, dan lainnya.Â
Sementara dengan memberikan izin prevent phone from sleeping akan dapat menghidupkan perangkat dari jarak jauh. Memberikan izin pada read google service configuration dan have full network access akan terancam pengambilalihan seluruh fungsi gadget mulai dari SMS, telepon, berkirim pesan, akun, dan lainnya.
Pengembang website android sendiri telah memberikan daftar ‘dangerous permission’ yang sebaiknya tidak dilakukan pengguna android, diantaranya adalah:
- Access Location (Background/ Coarse/ Fine)
- Access Body Sensors/ Physical Activity
- Make Phone Calls (Without going through dialer
- Access the camera
- Record Audio
- Access Account Information
- Read/ Write to external media
- Read the Calendar
- Read the Call log
- Read Contacts
- Read/ Send SMS
- Read/ Send MMS
- etc
- Program Cyber Security IDS Digital College
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai cyber crime dan bagaimana cara Cyber security bekerja, sebuah pilihan tepat bila kamu melanjutkan studi pada program Cyber Security di S2 Startup Teknologi Magister Inovasi Sistem dan Teknologi IDS Digital College.Â
Pembelajaran Program Study Cyber Security berfokus pada teknik pengamanan dan proteksi dalam dunia maya. Lewat program ini mahasiswa akan memiliki keahlian untuk merancang sistem keamanan, pengujian sistem, teknik pertahanan Cyber Attack hingga teknik meretas (hacking) yang etis atau sesuai hukum.Â
Dengan mengambil Program Studi ini akan memberikan beberapa pilihan karir seperti, Cyber Security Consultant, Digital Forensic Analyst, Information Security Analyst, Network Engineer, dan Programmer. Program Studi ini menjadi pilihan yang tepat ditengah perkembangan ragam transaksi online.Â
Ada beberapa materi yang akan dipelajari lewat jurusan ini, seperti:
- Multimedia Web Development
Mata kuliah yang memberikan dasar dari pembangunan desain web menggunakan HTML dan CSS untuk mendapatkan situs yang responsif dan adaptif sesuai kebutuhan pengguna.
- Fundamental of Computer Graphic
Adalah mata kuliah yang mengajarkan dasar geometri, optis, dan representasi fisik dari citra digital beserta dasar teknologi serta algoritmanya.Â
- Computer Animation
Mata kuliah yang memberikan pemahaman matematika dan pemodelan animasi komputer serta berbagai simulasi gerak seperti sistem partikel, crowd animation, motion control dan banyak lagi.
- Game Development
Merupakan kelas yang mengajarkan pengembangan game menggunakan Unity mulai dari tahap perkenalan hingga pemrograman untuk berbagai perangkat mulai dari mobile hingga desktop.
- Digital Image Processing
Mata kuliah yang mempelajari konsep dan aplikasi pengolahan citra digital sebagai simulasi dari informasi yang ditangkap oleh mata manusia.Â

