Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) - IDS Digital College

Syarat Pendaftaran KIP, Simak Penjelasan dan Benefitnya

Syarat Pendaftaran KIP, Simak Penjelasan dan Benefitnya


Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat ini menjadi salah satu alternatif bagi calon mahasiswa di kalangan tidak mampu untuk bisa menempuh pendidikan yang tinggi. Mengingat bahwa biaya sekolah dan bahkan kuliah semakin tahun semakin tinggi, masyarakat yang berada di ekonomi menengah ke bawah akan kesulitan dalam mendapatkan akses pendidikan yang memadai.

Oleh karena itu, syarat pendaftaran KIP kini menjadi kata kunci yang banyak dicari orang-orang. KIP seakan menjadi solusi bagi ketidakmampuan masyarakat untuk membayar pendidikan. Jadi, untuk kamu yang ingin mendaftar KIP, terutama KIP kuliah, maka artikel ini akan membahas tentang apa itu KIP kuliah, benefit, dan syarat-syarat yang perlu kamu penuhi.

KIP Kuliah

Apa itu KIP?

KIP adalah kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya secara gratis. KIP biasanya bisa didapatkan jika sang anak berusia 7 sampai 18 tahun. Orang yang berhasil mendapatkan KIP ini akan mendapatkan dana tunai dari pemerintah secara rutin untuk dipakai sebagai biaya sekolah atau kuliah.

KIP merupakan strategi pemerintah untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya. Program KIP sendiri ditujukan kepada 15,5 juta keluarga kurang mampu di seluruh penjuru negeri untuk bisa bersekolah dari usia 7 sampai 18 tahun. Hal ini sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap pendidikan.

KIP tidak hanya ditujukan kepada anak sekolah, KIP juga ada yang dibuat untuk kuliah. Program ini bernama KIP Kuliah. KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang mempunyai potensi akademik yang baik dan memiliki keterbatasan ekonomi.

Manfaat Mendaftar KIP

Bagi kamu yang sudah berhasil mendaftar sebagai penerima KIP, maka ada banyak benefit yang bisa kamu dapatkan. Pasalnya, program Program Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan program yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan. Masyarakat yang terdaftar akan mendapatkan bantuan dana untuk membayar sekolah, membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi dan biaya pendidikan lainnya.

Besaran dana yang didapatkan penerima KIP berbeda-beda. Tergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh penerima. Untuk peserta didik di jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp450 ribu.

Untuk peserta didik penerima KIP jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp750 ribu. Sedangkan peserta didik penerima KIP yang berada di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, pemerintah memberikan bantuan dana sebesar Rp1 juta. Semua biaya itu diberikan untuk tujuan pendidikan.

Namun, untuk peserta didik penerima KIP Kuliah, besaran dana yang diberikan sangat beragam, tergantung akreditasi kampus tempat belajar mahasiswa. Adapun dana yang bisa didapatkan oleh mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi yang terakreditasi A bahkan bisa mencapai Rp12 juta untuk setiap semester.

Sampai saat ini, penyaluran program KIP ini terus dilakukan dan sudah terbukti membantu meringankan beban masyarakat dalam hal pendidikan. Bahkan, penyaluran KIP jenjang SMA pada tahun 2022 sudah mencapai 110 persen lebih. Maka dari itu, untuk kamu yang ingin sekali menempuh pendidikan tinggi namun terkendala biaya, maka KIP ini bisa menjadi salah satu solusi yang tepat.

Syarat Pendaftaran KIP

Setelah mengetahui apa itu KIP, maka selanjutnya kamu juga perlu mengetahui syarat mendaftar KIP. Jika kamu merasa datang dari keluarga yang tidak mampu, kamu masih perlu bersaing dengan orang lain untuk mendapatkan kartu ajaib ini. Oleh karena itu, berikut ini adalah persyaratan yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan KIP dari pemerintah.

KIP Kuliah

  1.  Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Berkas-berkas yang perlu kamu lengkapi untuk mendaftar KIP adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
  1.  Melakukan Proses Pendaftaran

Jika kamu ingin mendaftar KIP kamu bisa datang dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS kamu bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT atau RW, atau juga bisa dari kelurahan tempat kamu tinggal.

  1.  Pengajuan Calon Penerima

Setelahnya sekolah atau madrasah akan mencatat daftar penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan selanjutnya akan diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten atau kota setempat.

  1. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten atau kota akan mengirim data pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud atau Kemenag. Selanjutnya sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Posted in: News


    WhatsApp chat